detik.com, Jakarta – Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) akan disahkan sore ini. Setidaknya ada dua pasal kontroversial di RUU itu, soal hak imunitas anggota DPR dan hak panggil paksa.
Hak imunitas anggota DPR tercantum di Pasal 245. Di pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden Jokowi. Berikut Pasal 245 draf revisi UU MD3:
Pasal 245
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Lalu ada pasal 73 ayat 4, yang mengatur soal pemanggilan oleh DPR. Pihak-pihak yang tak memenuhi panggilan bisa dipanggil paksa, dengan bantuan pihak kepolisian. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 73 ayat 4
Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada dua fraksi yang menolak RUU MD3 ini, yaitu NasDem dan PPP. Kedua partai ini menolak pasal-pasal kontroversial itu.
Baca Juga : Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara