Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara
Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara

Meydi yang Tabrak Lari Produser RTV Berprofesi sebagai Pengacara

detik.com, Jakarta – Meydi Juniarto alias MJ (60) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. Meydi berprofesi sebagai pengacara.

“Iya pengacara,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, saat dihubungi detikcom, Minggu (11/2/2018).

Halim tak merinci apakah Meydi biasa bekerja sebagai pengacara artis. “Semua (kasus) katanya,” terang Halim.

Meydi ditahan kepolisian pada hari ini. Meydi sudah diperiksa urine-nya.

“Ditahan di Polda Metro Pancoran. Sementara ada 3 saksi yang telah diperiksa. Tindak lanjut dari kasus ini, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine,” jelas Halim.

Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi.

Polisi pun telah selesai melakukan olah TKP. Kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.

“Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam,” terang Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP, Sabtu (10/2).

Baca Juga : Bupati Ngada Kena OTT KPK, Ini Jumlah Hartanya

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024