Cnnindonesia.com – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Dengan putusan ini, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR tetap sah dan berjalan terus.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” Ucap Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan perkara bernomor 36/PUU-XV/2017, Kamis (8/2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan panitia hak angket oleh DPR sesuai dengan undang-undang.
“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan,” kata Arief.
Dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya yang memiliki pandangan berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.
Mereka menganggap KPK adalah lembaga independen alias lembaga di luar pemerintah, sehingga panitia hak angket tidak dapat dibentuk oleh DPR untuk menyelidiki KPK.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiwa dan dosen fakultas hukum yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
Mereka menggugat karena menilai pembentukan Pantia Khusus Angket KPK oleh DPR tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU MD3.
Penggugat berpendapat, KPK bukan lembaga eksekutif, sehingga DPR tidak bisa membentuk Pansus Hak Angket.