RUU MD3 Hidupkan Kembali Pasal Hak Imunitas Anggota Dewan via MKD
RUU MD3 Hidupkan Kembali Pasal Hak Imunitas Anggota Dewan via MKD

RUU MD3 Hidupkan Kembali Pasal Hak Imunitas Anggota Dewan via MKD

Detik.com – Selain soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan. Hal ini tertuang dalam Pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum terhadap anggota Dewan harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden.

“Mengenai yang terkait dengan masalah hak imunitas. Yang terkait dengan masalah kalau ada proses hukum yang menjerat anggota Dewan itu mekanismenya karena kita punya lembaga MKD itu prosedurnya memang harus ada rekomendasi dari MKD. Dari internal dulu. Kita kan harus lebih banyak lakukan pencegahan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Firman menegaskan mekanisme ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Sebab, MKD dan presiden diberi batasan waktu dalam memberikan rekomendasi serta menerbitkan perizinan.

“Ada (batasan waktu). Ada semua. Itu diatur. Bahkan presiden menerbitkan izin pun ada batas waktunya,” sebutnya.

Pasal 245 ini juga mengatur tindak pidana yang dapat diberi rekomendasi oleh MKD. Politikus Golkar itu menyebut tindak pidana khusus (tipidsus), seperti korupsi dan narkoba, dapat langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme MKD dan izin presiden.

“Kalau tipidsus tadi seperti korupsi, narkoba, perdagangan orang, itu pengecualian. Nggak ada perlakuan khusus. Kalau ketangkap tangan ya langsung proses hukumnya berjalan. Tidak ada rekomendasi dari siapa-siapa,” tambah Firman.

Ia menyampaikan pasal tersebut demi menjamin kepastian hukum anggota Dewan. Pasal ini, disebut Firman, juga mencegah agar fitnah terhadap anggota DPR dapat disaring sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.

“MKD ini kan seperti mahkamah kode etik gitu. Ini kan lembaga negara, DPR ini kan pejabat negara yang dipilih rakyat. Tentunya kita harus mendapat hak-hak hukumnya. Tapi untuk Tipidsus nggak ya,” jelasnya.

“MKD punya hak untuk mengklarifikasi. Kalau tidak terbukti ya tidak perlu diproses. Kan tidak semuanya perlu gitu. Fitnah-fitnah kan sering muncul,” tambah Firman.

Perlu diketahui, Pasal 245 RUU MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, serta mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024