Pemerintah Nepal Diminta Hukum Perekrut Pekerja Ilegal
Pemerintah Nepal Diminta Hukum Perekrut Pekerja Ilegal

Pemerintah Nepal Diminta Hukum Perekrut Pekerja Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, KATHMANDU — PBB meminta Pemerintah Nepal untuk memberi hukuman terhadap agen perekrutan pekerja secara ilegal. Selama ini, agen-agen tersebut kerap meminta biaya tinggi kepada yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri dan pada akhirnya membuat mereka tereksploitasi.

Banyak warga Nepal yang mencari pekerjaan di luar negeri, khususnya di bidang konstruksi serta sebagai asisten rumah tangga. Kebanyakan dari mereka dibawa ke Timur Tengah, Malaysia, dan Korea Selatan (Korsel). Dari sana, sebanyak 30 persen pendapatan negara yang dikelilingi pegunungan Himalaya itu didapatkan.

Meski demikian, hal itu menjadi celah bagi agen perekrut pekerja yang memanfaatkan para pencari kerja. Secara ilegal mereka dieksploitasi karena terjebak.

Cara yang paling sering ditemui adalah para perekrut meminta biaya tinggi kepada para pencari kerja dan kemudian menawarkan untuk meminjamkan uang dengan bunga tinggi sebagai pembayaran mereka kepada agen tersebut. Dari sana, agen pekerja melakukan eksploitasi dengan memilih pekerjaan yang dilakukan dengan tak manusiawi di luar negeri.

Saat tiba di luar negeri, tak jarang pasor para pekerja asal Nepal harus disita karena dokumen ilegal maupun tak lengkap oleh pihak berwenang. Mereka kemudian harus bekerja selama bertahun-tahun untuk membayar utang dan terbebas dari hukuman.

PBB menemukan sejumlah bukti bahwa agen perekrutan swasta membebankan biaya kepada mereka yang ingin bekerja di luar negeri hingga mencapai 1.750 dolar AS. Padahal, Pemerintah Nepal mengizinkan biaya yang ditetapkan oleh agen tersebut sebesar 100 dolar AS.

“Pemerintah Nepal harus mencabut lisensi agen perekrutan yang mengenakan biaya secara ilegal serta menyalahgunakan hak asasi manusia terhadap mereka yang mencari pekerjaan dari negara itu,” ujar pelapor khusus Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Felipe Gonzalez Morales, Senin (5/2).

Morales mengatakan izin para agen prekrutan harus tunduk pada peraturan yang didasarkan kepada kewajiban HAM. Pemerintah Nepal disarankan untuk menandatangani perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan pekerja.

Dengan demikian, pekerja asal Nepal di luar negeri dapat terlindungi dengan baik. Sering kali, mereka tidak menerima dan memahami kontrak atau perjanjian yang dibuat dengan agen perekrutan sehingga pada akhirnya rentan terhadap ekspolitasi dan perlakuan sewenang-wenang.

Sementara itu, Pemerintah Nepal mengatakan agen perekrutan pekerja ke luar negeri selama ini terus diawasi. Bagi mereka yang membebankan biaya secara ilegal juga telah dihukum.

Menurut Direktur Departemen Pekerjaan Luar Negeri Nepal, Mohan Adhikari hukuman tersebut berupa denda senilai 1.000 dolar AS hingga pencabutan lisensi terhadap agen yang terbukti melanggar aturan. Semua upaya juga dilakukan untuk memastikan warga di negara itu yang menjadi pekerja di luar negeri tidak terkesploitasi.

“Kami pasti melakukan semua untuk melindungi pekerja migran dan memastikan mereka tidak dieksploitasi, termasuk bekerjasama dengan sejumlah negara agar hak-hak mereka tak diabaikan,” jelas Adhikari.

Kerjasama tersebut menurut Adhikari dilakukan dengan India, Bangladesh, dan Srilanka. Selama ini Nepal tercatat sebagai salah satu negara termiskin di Asia Selatan. Banyak warga di sana yang menjadi pekerja di luar negeri untuk kebutuhan ekonomi mereka, salah satunya karena sulitnya mencari pekerjaan di sana, dilansir dari Reuters.

Baca Juga : Jokowi: Hukum pelaku pembakar hutan tanpa pandang bulu

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024