Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi, "Taat pada Hukum, Itu Saja!"
Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi, "Taat pada Hukum, Itu Saja!"

Pesan Setya Novanto untuk Fredrich Yunadi, “Taat pada Hukum, Itu Saja!”

okezone.com, JAKARTA ‎- Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) meminta mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi untuk kooperatif menjalani sidang perdananya terkait perkara dugaan merintangi dan menghalangi proses penyidikan kasus ini.

Pesan Setnov diutarakan sebelum menjalani sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sebagai terdakwa. Adapun, agenda pada sidang lanjutan kali ini yaitu mendengarkan sejumlah keterangan dari saksi

“Menurut saya, sekarang ikuti saja masalah hukum yang ada, taat pada hukum, itu saja!,” kata Setnov saat dikonfirmasi terkait praperadilan Fredrich Yunadi, ‎di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Sidang Lanjutan Setya Novanto, JPU Hadirkan Mantan Mendagri sebagai Saksi

Mantan Ketua DPR RI tersebut enggan mengomentari lebih jauh terkait perkara Fredrich Yunadi. Pun demikian, terkait sidang praperadilan Fredrich yang akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.

“‎No comment-lah (untuk pertanyaan lain),” seloroh Setnov sambil tertawa.

Sidang perdana perkara pokok Fredrich Yunadi sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Februari 2018. Sementara sidang praperadilan Ferdrich sendiri dijadwalkan pada hari ini.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Masuk Lagi ke RKUHP

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024