Forum Dekan Kampus Muhammadiyah Minta Ketua MK Mundur
Forum Dekan Kampus Muhammadiyah Minta Ketua MK Mundur

Forum Dekan Kampus Muhammadiyah Minta Ketua MK Mundur

detik.com, Yogyakarta – Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengundurkan diri dari jabatannya. Terlebih Arief sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Etik MK.

“Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendukung apabila (Arief) memilih mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi,” kata Ketua Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo SH M Hum saat melangsungkan konferensi pers di UMY, Senin (5/2/2018).

Raharjo menjelaskan, Ketua MK adalah jabatan yang mulia dan terhormat. Apalagi MK merupakan salah satu lembaga negara utama pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan atas terbuktinya dua perbuatan Arief yang melanggar kode etik MK.

“Pertama kasus tahun 2016, sebagai ketua MK (Arief) terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda untuk memberikan pembinaan kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kedua, di tahun 2017 (Arief) bertemu dengan anggota Komisi III pada saat sedang mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi,” paparnya.

Dari berbagai kasus ini, lanjut Raharjo, Arief jelas terbukti bersalah. Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi ringan kepada Arief. Oleh sebab itu, kata Raharjo, sudah seharusnya sanksi tersebut menjadi bahan perenungan dan menjadi pembelajaran, karena seharusnya hakim merupakan sosok yang bersih, jujur dan adil.

“Kesalahan kecil (Ketua MK) merupakan persoalan besar terhadap masalah integritas dan kepercayaan publik. Hakim konstitusi sejatinya selain harus bersih, jujur dan adil juga dituntut memiliki sikap negarawan. Sebagai negarawan tentu pelanggaran etik adalah tamparan keras,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho SH MH menambahkan, ada 37 Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang bersepakat mendorong Arief mundur dari jabatannya. 37 Perguruan Tinggi tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Pasal Kontroversial Belum Beres, Pengesahan RKUHP Bisa Mundur

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024