Kontras: MoU TNI-Polri Menyalahi UU TNI yang menjadi pedoman saat ini
Kontras: MoU TNI-Polri Menyalahi UU TNI

Kontras: MoU TNI-Polri Menyalahi UU TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nota kesepahaman atau MoU TNI-Polri terkait perbantuan TNI dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) TNI. Presiden dan DPR RI pun diminta untuk mengevaluasi MoU tersebut.

“Pembuatan MoU ini menyalahi UU TNI karena diinisiasi dan ditandatangai oleh Panglima TNI dan Kapolri dan bukan atas dasar keputusan Presiden sebagai panglima tertinggi kedua institusi tersebut,” ujar Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani melalui keterangan persnya, Sabtu (3/2).

Selain itu, Yati menyebutkan, materi muatan dalam MoU tersebut belum menyentuh mekanisme insiasi tugas perbantuan yang seharusnya melibatkan keputusan otoritas sipil. Baik itu di tingkat pusat maupun daerah.

“MoU TNI dan Polri terkait perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tumpang tindih dengan tiga UU lain,” jelasnya.

Tiga UU lain itu yakni UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 34/2004 tentang TNI, dan UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Yati menuturkan, ketiga UU tersebut tidak memberikan penjelasan dan ruang diskresi atas Polri dan TNI dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan tugas perbantuan melalui panduan setingkat MoU.

Ia kemudian juga meminta Presiden dan DPR RI sebagai otoritas representasi kontrol sipil segera untuk mengevaluasi MoU tersebut. Selama ini, kata dia, pembuatan MoU tidak didasarkan pada keputusan politik negara antara pemerintah melalui Presiden dan DPR.

“Situasi ini akan terus terjadi jika otoritas sipil (Presiden dan DPR RI) tidak melakukan kewenanganya dalam melakukan kontrol terhadap TNI dan Polri,” ungkap Yati.

Yati juga menginginkan pemerintah untuk segera membentuk UU Perbantuan TNI. Itu diperlukan untuk mengatur secara jelas kewenangan TNI untuk terlibat dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam banyak bidang lainnya.

“Seperti operasi kontraterorisme hingga perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjut dia.

Menurut Yati, hal itu menjadi teramat penting karena kondisi di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri dalam menjalankan kewenangannya. Pelanggaran yang hingga hari ini masih menyisakan ruang akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang lemah.

Baca Juga : Fredrich Yunadi Disidang Kamis Pekan Depan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024