Fredrich Yunadi Disidang Kamis Pekan Depan dalam dugaan korupsi
Fredrich Yunadi Disidang Kamis Pekan Depan

Fredrich Yunadi Disidang Kamis Pekan Depan

okezone.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah mengagendakan persidangan perdana untuk mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Sidang perdana untuk Fredrich Yunadi dijadwalkan pada Kamis, 8 Februari 2018.

“Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari,” Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ibnu Basuki saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Rencananya, sidang perdana untuk Fredrich Yunadi diagendakan dengan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.

Nantinya, sidang perdana untuk Fredrich Yunadi akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri dengan beberapa anggotanya. Kata Ibnu Basuki, ada tiga Hakim anggota yang akan mendampingi Hakim Zaifuddin mengadili Fredrich Yunadi.

“Ada Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi sebagai hakim anggota dan panitera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Jaksa KPK menyerahkan dakwaan tersebut ‎pada pagi tadi.

“‎Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024