FSGI Desak Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Diusut Tuntas
FSGI Desak Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Diusut Tuntas

FSGI Desak Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Diusut Tuntas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya seorang guru kesenian SMAN I Torjun, Sampang, Madura. Guru yang diketahui bernama Ahmad Budi Cahyono tersebut, meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya berinisial MH.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Bahkan, lanjut Heru, tidak hanya dilakukan oleh siswanya, tetapi juga dilakukan orang tua siswa. “Ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti menimpa pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan,” kata Heru berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (2/2).

Heru mengatakan, menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Daerah , masyarakat , organisasi profesi , dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Maknanya, lanjut Heru, siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 hrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan,” ujar Heru.

Sementara itu, siswa yang melakukan penganiayaan tersebut, wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, kejadian tersebut sudah diluar batas kewajaran.

Sehingga, katanya, kasus tersebut harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan bagi para pendidik, lanjutnya, harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko yang seperti itu.

Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah, tambahnya.

Selain itu, harus ada SOP baik bagi guru maupun bagi siswa. Sehingga, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama.

“(Dengan) Segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya,” tutup Heru.

Baca Juga : Kuasa Hukum Kemenkumham: Pandangan Yusril Keliru dan Menyesatkan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024