KPK tak Ambil Pusing soal Gugatan yang dilancarkan Fredrich
KPK tak Ambil Pusing soal Gugatan Fredrich

KPK tak Ambil Pusing soal Gugatan Fredrich

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing soal gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi. Lembaga Antikorupsi menegaskan, semua proses yang berjalan dari mulai penyelidikan hingga penyidikan sesuai koridor hukum.

“Saya kira begini saja Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Febri kembali memastikan, penetapan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dilakukan dijalur hukum. KPK yakin keduanya terlibat dalam drama ‘penyelematan’ terdakwa Setya Novanto.

“Buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP-el itu sudah kita miliki buktinya,” ujar dia.

Di sisi lain, Febri mengatakan tidak ada yang berbeda dalil gugatan Fredrich dengan gugatan praperadilan lainnya. Salah satunya, poin gugatan Fredrich yakni soal prosedur penetapan status tersangka.

“Itu paradigma yang menurut kami tentu saja tidak tepat karena Undang-undang KPK itu sifatnya khusus di pasal 44 undang-undang KPK. Itu yang pertama,” ucapnya.

“Jadi setiap penyelidikan kita temukan alat bukti dan kalau alat buktinya sudah ada minimal dua tapi pasti lebih dari dua kita tingkatkan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka jadi frame berpikir bahwa KPK melakukan penyidikan kemudian baru menetapkan tersangka itu keliru,” tandas Febri.

Baca Juga : Pengacara Novanto Minta Kesaksian Gamawan Dan Diah Jadi Fakta Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024