RMOL. Kesaksian mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi semakin memperjelas bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), seperti dituduhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya memaparkan, berdasar keterangan Gamawan, setelah diaudit oleh BPK dan BPKP tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan proyek KTP-el.
“Hal ini dibuktikan dengan diterimanya status WTP (wajar tanpa pengecualian) selama dua tahun berturu-turut pada saat itu,” ujar Firman Wijaya, menirukan kesaksian Gamawan dalam persidangan baru-baru ini.
Secara lebih detil, Setya Novanto juga disebut oleh Gamawan, begitu pula saksi yang lain Diah Anggraini, mantan Sekjen Kemendagri, tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
“Fakta ini tentu mengejutkan dan berseberangan dengan dakwaan Jaksa KPK terhadap Setya Novanto,” terang Firman.
Firman meminta agar kesaksian kedua tokoh penting di balik proyek KTP-el ini menjadi fakta hukum yang harus dijadikan pertimbangan dalam sidang tersebut.
Apalagi Gamawan adalah ketua harian proyek e-KTP seperti tertuang dalam Keppres nomor 10 tahun 2010.
Baca Juga : KPK Hari Ini Periksa Tiga Saksi Untuk Anang Sugiana