REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seorang pejabat tinggi (pati) polisi tak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tidak memungkinkan hal tersebut dilakukan.
“Jika pati polisi menjadi pejabat gubernur di dua provinsi, sebenernya UU kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, ” ujar Yusril di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (28/1).
Selanjutnya, kata dia, polisi harus netral dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di tengah-tengah masyarakat. ” Jadi harapan saya pemerintah harus lebih bijak dalam hal ini, supaya tidak menimbulkan problem dari segi hukum,” tegasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, polisi boleh melakukan rangkap jabatan lain, jika berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Yusril mencontohkan sebagai pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).
Lembaga tersebut, kata dia, pada awalnya merupakan organ kepolisian. Selanjutnya, lembaga ini menjadi lembaga pemerintah non departemen yang jabatan di dalamnya bisa diampu oleh Pati polisi aktif.
“Atau misalnya BIN yang memang terkait juga dengan tugas kepolisian. Tetapi Pati polisi menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu tidak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian. Jika dikatakan diperlukan seorang Pati polisi aktif terkait adanya langkah untuk pengamanan, sebenarnya tugas keamanan itu ya tugasnya Kapolda, bukan gubernur, ” ujar Yusril.
Baca Juga : Payung Hukum Ojek Online Masih Jadi Pekerjaan Rumah Bagi Pemerintah