Bawaslu Keberatan Usul Kapolri soal Tunda Proses Hukum Peserta
Bawaslu Keberatan Usul Kapolri soal Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Bawaslu Keberatan Usul Kapolri soal Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang menjadi ranah Polri.

Akan tetapi, jika seseorang tersebut telah menjadi calon kepala daerah, Abhan tidak setuju soal wacana penundaan proses hukum terhadap peserta pilkada.

“Itu kan ranah Kapolri ya (wacana penundaan). Tetapi kami dalam rapat konsultasi dengan DPR, memang keberatan kalau menyangkut tindak pidana pemilihan harus dihentikan,” kata Abhan di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Abhan memberikan contoh, apabila ada calon kepala daerah yang diduga melakukan pemalsuan ijazah, maka proses hukumnya tidak boleh dihentikan.

“Ini soal substansi. Integritas. Masa kasus ijazah palsunya dihentikan? Itu kami tidak mau. Harus dituntaskan,” ujar Abhan.

Contoh lain yakni pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran politik uang. Abhan menegaskan, pengusutan terhadap dugaan pelanggaran ini harus dilakukan secara tuntas.

“Kalau paslon berkampanye SARA, nah itu kan pelanggaran pemilihan. Ya kami minta Polri harus usut,” ujar Abhan.

“Enggak bisa atas nama dia jadi calon, lalu dihentikan. Karena itu proses (pemilu) maka harus dijaga keabsahannya,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mewacanakan penundaan proses hukum calon kepala daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang dirilis era kepemimpinan Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kebijakan ini akan membuat pemilih menjadi tidak mendapatkan calon yang betul-betul terbaik dan bebas dari masalah hukum.

Ketika proses hukum ditunda, kemudian di kemudian hari calon terpilih terbukti bersalah, maka hal tersebut justru akan merugikan masyarakat yang memilihnya.

Kapolri Tito pun berjanji akan mengkaji ulang wacana ini. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai wacana itu.

Baca Juga : Hakim Tanya Andi Narogong: Novanto Tagih 5 Persen untuk Dipenuhi?

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024