Pernyataan Sikap K.A.I Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP Sampai ke Akar-Akarnya
Pernyataan Sikap K.A.I Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP Sampai ke Akar-Akarnya

Pernyataan Sikap K.A.I Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP Sampai ke Akar-Akarnya

Publik-news.com – Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sampai ke akar-akarnya. K.A.I mendorong KPK menjadikan hukum di Indonesia sebagai panglima untuk menegakkan keadilan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh tebang pilih mengusut nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. KAI meminta KPK tidak hanya menjerat penikmat uang haram e-KTP, melainkan juga kepada pihak-pihak yang diduga menghalang-halangi proses penyelidikan kasus tersebut.

Dukungan K.A.I mendorong penuh langkah KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap. Pernyataan sikap ditandatangani oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal DPP K.A.I, Adv. Tjoetjoe S Hernanto dan Adv. Aprillia Supaliyanto, melalui siaran persnya kepada Publik-News.com, Senin (22/1/2018).  Berikut pernyataan sikap K.A.I selengkapnya.

Memeperhatikan perkembangan di masyarakat terkait dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi, khususnya penegakan hukum terhadap perkara E-KTP, KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) menyampaikan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa,  kejahatan yang sangat laten di negeri ini, yang cara-cara melakukannya sudah sangat sistemik dan “berjemaah” yang tidak saja mengancam rusaknya sendi-sendi perekonomian Negara, namun juga sangat merusak moralitas bangsa;

2. Bahwa keadaan Negara yang sangat korup seperti saat ini perlu pensikapan yang sangat serius oleh Lembaga yang kuat, yang bersih, kredibel, yang independent untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di maksud dengan cara yang juga extra ordinary melalui state auxiliary commission , dan lembaga tersebut adalah KPK;

3. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang di bentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 memiliki tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4. Bahwa KPK selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cukup baik. Menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa “pandang bulu”, dengan memedomani azaz equality before the law (persamaan hak di mata hukum);

5. Bahwa terhadap upaya-upaya KPK dalam melakukan penegakan hukum, kami KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) – sebuah Organisasi Advokat berbadan hukum yang beranggotakan belasan ribu Advokat yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia – MENDUKUNG kinerja dan upaya-upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Kejahatan Korupsi di Republik ini dengan cara-cara, sesuai dan berdasarkan peraturan hukum dan perundang –undangan dengan tetap memberikan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang sedang di tanganinya secara proporsional, termasuk memberikan penghormatan terhadap hak-hak hokum Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam perkara tindak pidana korupsi yang di tangani KPK;

6. Perkara E-KTP yang saat ini sedang menjadi konsen KPK untuk dibongkar, diusut dan di selesaikan secara hukum adalah merupakan kasus mega korupsi berjemaah yang dengan terencana dan sistemik merampok uang rakyat Indonesia. Oleh karenanya itu perkara E-KTP harus diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus di mintai pertanggungjawaban secara hukum, tidak terkecuali terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan perkara ini.

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, MITRA PENEGAKAN HUKUM, DAN BUKAN PENGHALANG PENEGAKAN HUKUM

A. Advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, dan semua perbuatan hukumnya dalam memberikan pembelaan kepentingan hukum kliennya dilandasi dan berdasarkan I’tikad baik (good faith);

B. Bahwa terhadap Advokat yang berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup di duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana lain yang terkait dan berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan kemudian dilakukan penanganan secara hukum (penyeledikan, penyidikan, penangkapan bahkan penahanan), KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) mendukung, menghormati langkah dan proses tersebut. Akan tetapi KPK harus tetap menghormati dan memberikan hak-hak hukum Advokat yang bersangkutan sesuai dan sebagaimana hak-hak seorang terperiksa (baik sebagai saksi maupun sebagai Tersangka) sebagaimana  yang diatur didalam Hukum Acara Pidana.;   

C. Bahwa kedepan jika terjadi persoalan-persoalan hukum yang kemudian di duga kuat seorang Advokat K.A.I telah melakukan pelanggaran ketika sedang menjalankan tugas profesinya melakukan pembelaan terhadap kliennya yang di duga melakukan tindak pidana korupsi, K.A.I berharap KPK dapat membangun komunikasi dengan K.A.I sebagai induk organisasi Advokat yang bersangkutan, apakah persoalannya merupakan persoalan etika yang menjadi yurisdiksi  Dewan Etik atau sudah murni merupakan kejahatan yang merupakan wilayah KPK;  

D. Bahwa Advokat K.A.I sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi. Akan tetapi mengingat tugas profesinya sangat terbuka peluang bagi Advokat K.A.I melakukan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan hukum seseorang yang di duga kuat terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, baik sebagai Saksi, Tersangka maupun sebagai Terdakwa. Akan tetapi dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan tugas profesi tersebut akan di lakukan secara profesional dan juga memedomani serta berdasarkan Kode Etik Advokat.  Dan tidak sekali-kali Advokat K.A.I akan bertindak sebagai penghambat apalagi penghalang/menghalang-halangi (obstruction of justice)   penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024