REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yakin tidak terlibat melawan hukum seperti yang dituduhkan terkait penggelapan lahan tanah di Curug Tangerang, Banten. “Saya yakin tidak terlibat melawan hukum dan itu sudah dibuktikan ini murni perdata,” kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1).
Sandiaga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan lahan tanah. Sandiaga menegaskan sebagai Warga Negara Indonesia akan mendukung proses hukum dan investigasi guna memenuhi syarat sesuai kaidah hukum.
“Kemungkinan seandainya diperlukan (pemeriksaan) lagi, saya akan hadir berusaha kooperatif,” tutur Sandiaga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menjawab delapan pertanyaan yang diajukan penyidik saat menjalani pemeriksaan. Sandiaga menjelaskan pertanyaan itu meliputi tentang klarifikasi status lahan tanah dalam proses penjualan untuk memenuhi syarat liquidasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan pemeriksaan Sandiaga tersebut untuk mengklarifikasi keterangan dari rekan bisnis Sandiaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Andreas Tjahjadi. Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 yang berpasangan dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 31 April 2017. Pada kesempatan itu, Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.
“Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik,” ujar Sandiaga.
Baca Juga : KPK Belum Dapat Restu Polri Buat Periksa Ajudan Novanto