KPK Belum Dapat Restu Polri Buat Periksa Ajudan Novanto
KPK Belum Dapat Restu Polri Buat Periksa Ajudan Novanto

KPK Belum Dapat Restu Polri Buat Periksa Ajudan Novanto

Metrotvnews.com , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berkoordinasi dengan pihak Polri untuk memeriksa AKP Reza Pahlevi, ajudan terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Reza belum bisa diperiksa penyidik KPK lantaran Polri meminta pemeriksaan dilakukan di wilayah instusinya.

“Nanti kita koordinasikan soal itu. Itu masih proses koordinasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.

Febri mengakui, pemeriksan Reza belum bisa dilakukan karena adanya nota kesepahaman atau MoU antara KPK, Polri dan Kejagung. Di mana, salah satu poin dalam MoU itu adalah setiap lembaga penegak hukum yang ingin memeriksa salah satu anggota dari institusi lain wajib mendapat restu pimpinannya.

“Jadi dari aspek penindakan dan pencegahan, teknis-teknisnya diuraikan di sana. Memang ada koordinasi yang perlu dilakukan lebih lanjut,” ujar dia.

Kendati begitu, Febri menyebut, kalau pihak korps bhayangkara tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan di KPK, termasuk memeriksa Reza dalam kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang sudah menjerat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

“Dan kami tentu juga harus saling menghargai antara KPK dan Polri terkait hal itu. Ini soal koordinasi saja, bagaimana teknisnya yang terpenting adalah kita bisa mengambil keterangan terhadap saksi pro justicia ini,” pungkas Febri.

Reza Pahlevi menjadi salah satu pihak yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Diduga kuat, Reza mengetahui rentetan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Permata Hijau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024