OKEZONE.COM, JAKARTA – Pengacara Fredrich Yunadi akan mengajukan permohonan Praperadilan atas status tersangkanya di kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Hal tersebut disampaikan oleh, penasehat hukum Fredrich, Sapriyanto Refa. Menurutnya, gugatan yang akan diajukan untuk ‘melawan’ KPK itu akan didaftarakan esok hari Kamis 18 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Besok jam 11 kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel,” kata Refa dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dalam proses hukum yang dijalani Fredrich, dirinya merasa bahwa telah dikriminalisasi oleh KPK. Dia mengklaim seorang advokat tak bisa dipidanakan ketika membela kliennya.
Tetapi, KPK menyebut bahwa, Fredrich diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov pasca-kecelakaan mobil yang dialaminya. Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.
Sementara itu, Fredrich malah mengancam balik pihak KPK yakni, Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah. Menurutnya, mereka telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 10 Janurari 2018 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijadikan tersangka karena diduga mengupaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Baca Juga : Fredrich Klaim Sudah Laporkan Basaria, tapi Pengacara Tak Tahu