Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum,
Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat

Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat

OKEZONE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan tak satu pun profesi atau pekerjaan di muka bumi yang kebal terhadap proses hukum, termasuk dengan advokat.

Hal ini menyangkut dengan ditangkapnya mantan kuasa hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov) di kasus e-KTP, Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi proses penyidikan.

“Tidak ada satu pun profesi di muka bumi ini yang kebal hukum. Imunitas Advokat ini sama dengan diplomat. Sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan profesinya,” kata Koordinator Program PBHI Julius Ibrani, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Menurut Julius, pemahaman mengenai, hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus dimaknai dengan seksama dan baik. Namun, dalam menjalankan tugasnya memang harus berdasarkan aturan yang mengikat.

“Artinya ada imunitas kalau dia menjalankan dengan itikad baik dan berdasarkan hukum dan aturan UU,” ujar Julius.

Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, perbuatan yang dilakukan oleh Fredrich bukanlah bentuk serangan terhadap secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi yang menaungi kerja-kerja pengacara seperti Peradi, Ikadin, IPHI, maupun AAI.

“Hal ini dikarenakan, perilaku advokat sendiri sudah diatur secara proporsional dalam Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Lalola.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah menilai, Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika ‘diburu’ oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kedua orang itu dinilai ‘merekayasa’ peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Masih Pertimbangkan Justice Collaborator Setnov

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024