Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum,
Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat

Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat

OKEZONE.COM, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan tak satu pun profesi atau pekerjaan di muka bumi yang kebal terhadap proses hukum, termasuk dengan advokat.

Hal ini menyangkut dengan ditangkapnya mantan kuasa hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov) di kasus e-KTP, Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi proses penyidikan.

“Tidak ada satu pun profesi di muka bumi ini yang kebal hukum. Imunitas Advokat ini sama dengan diplomat. Sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan profesinya,” kata Koordinator Program PBHI Julius Ibrani, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Menurut Julius, pemahaman mengenai, hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus dimaknai dengan seksama dan baik. Namun, dalam menjalankan tugasnya memang harus berdasarkan aturan yang mengikat.

“Artinya ada imunitas kalau dia menjalankan dengan itikad baik dan berdasarkan hukum dan aturan UU,” ujar Julius.

Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, perbuatan yang dilakukan oleh Fredrich bukanlah bentuk serangan terhadap secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi yang menaungi kerja-kerja pengacara seperti Peradi, Ikadin, IPHI, maupun AAI.

“Hal ini dikarenakan, perilaku advokat sendiri sudah diatur secara proporsional dalam Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Lalola.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah menilai, Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika ‘diburu’ oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kedua orang itu dinilai ‘merekayasa’ peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Masih Pertimbangkan Justice Collaborator Setnov

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023
dr tjoetjoe sandjaja hernanto di bimtek MK RI
Bimtek Sengketa Pemilu MK, Presiden KAI: Terimakasih! MK Telah Batasi Jabatan Ketua OA Hanya 2 Periode
November 6, 2023