OKEZONE.COM, JAKARTA – Fredrich Yunadi membantah telah mengamankan Setya Novanto (Setnov) saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Mantan pengacara Setnov di kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut berdalih hanya menjalankan profesinya saat mendampingi Setnov.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Fredrich setelah resmi ditahan oleh KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di gedung penunjang KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekira 10 jam.
“Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto,” kata Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich menuding KPK telah melakukan pelanggaran atas penangkapan dan penahanannya. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dijerat pidana saat menjalankan tugasnya.
“Dimana sesuai putusan MK nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” jelasnya.
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :KPAI Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lampung