Merdeka.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan penundaan penegakan hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama proses pilkada dalam rapat konsultasi bersama DPR. Setelah Pilkada selesai, kata Tito, proses hukum baru bisa dilanjutkan.
“Saya menyampaikan usul saat pasangan calon sudah ditetapkan KPUD, maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka, sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada usai,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Namun, Tito penindakan hukum tidak berlaku jika calon kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
“Kecuali OTT, misalnya ada tindakan korupsi dan tertangkap tangan, itu dikecualikan (dari penundaan penegakan hukum),” tegasnya.
Selain itu, Tito juga menyarankan pemilihan kepala daerah secara langsung ditinjau ulang. Hal ini karena banyaknya temuan soal praktik politik uang yang dilakukan seseorang untuk menjadi kepala daerah.
“Saya kira kita semua tahu rahasia publik bahwa untuk jadi bupati, wali kota, gubernur, kalau enggak punya uang Rp 20 sampai Rp 30 miliar, mungkin enggak berani maju ke pilkada. Dan kita lihat masyarakat kita didominasi oleh low class, mereka yang kurang beruntung dapat pendidikan dan kesejahteraan,” tandasnya.
“Mereka tidak lihat program, mereka lihat yang bawa uang. Artinya kita lihat ini fakta yang terjadi dan kemudian kalau kita lihat gaji, setelah jadi gubernur, bupati wali, tidak menutup. Akhirnya korupsi. Jadi kita ciptakan sistem yang buat kepala daerah korupsi,” sambungnya.
Baca Juga : 3 Kamar Rawat VIP Dipesan Sebelum Novanto Kecelakaan