METROTVNEWS.COM, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat insiden kecelakaan hingga perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau bagian dari upaya menghindari proses hukum. KPK mengaku mengantongi bukti kalau ada pesanan kamar rawat inap sebelum Novanto kecelakaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemesanan kamar diduga kuat dilakukan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich bahkan memesan satu lantai khusus ruang perawatan kelas VIP.
“Meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga (kamar) bisa didapatkan. Itu sudah ada koordinasi sebelumnya,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Febri mengungkapkan pemesanan kamar rawat inap dilakukan lewat telepon dan akan digunakan pada pukul 21.00 WIB, Kamis, 16 November 2017. Malah, kata Febri, Fredrich juga diduga kuat sempat datang langsung ke rumah sakit untuk melakukan koordinasi.
“Diduga FY (Fredrich Yunadi) sudah datang ke rumah sakit tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Kami sudah kumpulkan bukti yang cukup memang ada dugaan kerja sama untuk menghalangi proses penyidikan ini,” beber Febri.
Novanto mengalami kecelakaan di sekitar Permata Hijau, Kebon Jeruk, Kamis, 16 November 2017. Saat itu, Novanto dalam pencarian KPK. Dia menghilang saat akan dijemput paksa oleh penyidik KPK, Rabu malam, 15 November 2017. KPK lalu menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Novanto.
Dalam kecelakaan itu Novanto melalui Fredrich mengaku mengalami luka parah. Novanto sempat dirawat di RS Medika sebelum akhirnya mendapat rekomendasi untuk pindah ke RSCM.
KPK tengah mengusut kasus dugaan merintangi penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Setnov. Pada kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika yang menangani Novanto Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga kuat telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setnov. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melalui Ditjen Imigrasi juga mencegah keduanya bepergian ke luar negeri per 8 Desember 2017. Pencegahan juga dilakukan untuk ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Baca Juga :Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Sandiaga