REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno enggan menanggapi laporan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya. Ia menganggap kasus hukum tersebut adalah masalah pribadi.
“Pertama yang kasus saya pribadi, saya nggak akan menanggapi masalah hukum,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Menurut Sandiaga, hal ini seperti sudah menjadi siklus. Kasus-kasus hukum itu seakan sengaja dimunculkan ketika ia hendak memulai suatu hal yang baru.
“Ini sudah menjadi siklus. teman-teman sendiri sudah sangat. Begitu saya memulai sesuatu yang ada. Ya sudah nggak usah diterusin,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Sandiaga ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus penggelapan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Laporan itu bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Pelapor adalah Fransiska Kumalawati. Dalam surat itu tertera ia melapor Sandiaga dan Andreas pada Senin (8/1) atas kepemilikan saham mereka di PT Japirex. Keduanya masuk jajaran direksi perusahaan tersebut pada 2012.
Sandiaga Uno dan Andreas diduga telah menjual tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang. Sertifikat tanah nomor 1020 dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex, tidak memiliki AJB dan telah dijual ke orang ketiga.
Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dan Andreas pada Maret 2017. Dalam laporan yang sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka.Namun, polisi menyebut tak ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu.
Baca Juga :KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan, Ini Daftarnya