KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan
KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan, Ini Daftarnya

KPK Jerat Hukum Sejumlah Orang yang Menghalangi Penyidikan, Ini Daftarnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Hal itu membuktikan bahwa siapapun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan, dapat dikenai sanksi pidana.Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka Fredrich disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh bersama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Penetapan tersangka dengan penerapan Pasal 21 ini bukan yang pertama. KPK telah beberapa kali menggunakan pasal ini bagi mereka yang mencoba menghalangi penyidikan. KPK pernah menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Anggodo mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar. Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah atau menggagalkan atau merintangi secara langsung maupun tidak dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.

Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi. Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron. Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga : KPK Cegah Fredrich Yunadi Dan Hilman Ke Luar Negeri

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024