Kumparan.com – Penyidik KPK kembali mengirimkan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setidaknya ada 4 orang yang diminta dicegah ke luar negeri dalam permohonan tersebut. Salah satunya adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri itu terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
“Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN, KPK mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkumhan tentang pencegahan terhadap 4 orang,” kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/1).
Tiga orang lainnya yang dicegah adalah Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto; Hilman Mattauch, eks kontributor MetroTV yang juga sopir Setya Novanto saat terjadi kecelakaan di Permata Hijau; serta Achmad Rudyansyah. Achmad diketahui merupakan orang yang melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Bareskrim.
Febri menyebut pencegahan keempatnya dilakukan demi kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Keempatnya mulai dicegah sejak 8 Desember 2017 dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia,” kata Febri menyebut alasan pencegahan itu.
Fredrich diketahui pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK. Namun belakangan, Fredrich mundur ketika KPK menangkap dan menahan Setya Novanto.
Sementara Hilman diketahui merupakan sopir mobil yang membawa Setya Novanto saat terjadi kecelakaan pada bulan November 2017 lalu. Kecelakaan tersebut mengungkap keberadaan Setya Novanto yang menghilang pada saat akan ditangkap KPK sehari sebelum peristiwa itu. KPK bahkan sempat mengeluarkan status buron untuk Setya Novanto karena menghilang.
Namun kemudian kecelakaan itu berbuntut panjang, karena KPK menduga ada upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.