METROTVNEWS.COM, Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Marzuki yang mengenakan kemeja batik hitam tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. “Nanti ya,” kata Marzuki di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Febri, selain Marzuki, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPR lain yakni Abdul Malik Haramain dan Dzamal Aziz Attamimi.
“Ketiganya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Febri.
Nama ketiga orang ini memang kerap disebut ikut andil dalam pembahasan KTP-el. Bahkan, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang senilai Rp20 miliar, Abul Malik Haramain dan Dzamal Aziz Attamimi senilai USD37 ribu.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh ketiganya dalam berbagai kesempatan. Mereka juga membantah telah diperkaya dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Anang diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Tak hanya itu, Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Marzuki Alie Diperiksa terkait Kasus KTP-el