REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jon Riah Ukur (Jonru) Ginting akan melaksanakan sidang perdananya pada hari ini, Senin (8/1) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tim advokasi Jonru menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut, sehingga pihaknya akan segera ajukan eksepsi.
Koordinator Tim Advokasi Muslim, Djuju Purwantoro mengungkapkan, dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB nanti. Dalam Dakwaannya Jonru dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Setelah kami baca dakwaannya, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya yang menurut kami penerapan pasalnya sangat tidak tepat. Karena itu kami akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) pada persidangan kedua selanjutnya,” papar Djuju dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).
Namun, ia belum bisa mengungkapkan butir dakwaan mana saja yang menjadi keberatan, dan pasal mana saja yang terdapat kejanggalan. Tim Jonru juga mengharapkan kehadiran masyarakat dalam persidangan untuk mendukung dan membela Jonru.
Untuk diketahui, pengguna media sosial, mulai Kamis (28 September 2017) malam, tidak bisa lagi melihat unggahan status atau kicauan Jonru, seorang penggiat media sosial yang kritis terhadap Pemerintahan Joko Widodo dan pendukungnya.
Ia tak bisa lagi mengunggah status di Facebook atau kicauan di Twitter sebab pihak kepolisian telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian. Dalam status atau kicauan, Jonru mengkritisi pemerintah dan pendukung pemerintah yang membuat mereka terprovokasi.
Baca Juga : Komnas PA Duga Film Porno Bocah-Perempuan Dibuat Sindikat Pedofilia