JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
“Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.
“Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka. Proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai. Itu baru fair,” kata Tito.
Meski begitu, kata Tito, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap. Orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu.
“Itu supaya menghindarai terjadinya proses hukum di tengah sekarang ini kontestasi politik dan menghindari aparat hukum melaksanakan proses hukum yang nanti berdampak konstetasi politik,” kata Tito.
Sementara itu, selama belum penetapan pasangan calon 12 Februari 2018, aparat penegak hukum masih bisa melakukan pemanggilan terhadap bakal calon peserta Pilkada. Menurut Tito, tidak ada peraturan yang melarang hal tersebut.
Tito mencontohkan pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
“Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi,” kata dia.
Baca Juga : KPK Bakal Periksa Zumi Zola Hari Ini