METROTVNEWS.COM, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, hari ini.
“Informasinya Gubernur Jambi akan diperiksa besok atau hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2018.
Febri mengatakan, Zumi Zola diduga memiliki informasi dan mengetahui perkara suap yang tengah diusut KPK. Penyidik KPK, kata dia, akan mengonfirmasi sejumlah hal kepada Zumi terkait dengan pengesahan rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018 yang berujung suap tersebut.
“Eksekutif kita dalami proses pembahasan APBD di Jambi dan bagaimana komunikasinya dan siapa saja yang mengetahui tentang penerimaan uang,” ujarnya.
Febri belum bisa memastikan soal dugaan keterlibatan Zumi dalam kasus ini. Yang jelas, kata dia, pemanggilan terhadap Zumi maupun saksi lain dilakukan karena dinilai memiliki informasi yang relevan. “Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui kasus yang kita tangani ini,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Politikus PAN itu mencuat lagi usai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengakui mendapat perintah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi, terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Rabu 3 Januari.
Lifa menyebut permintaan ‘duit ketok palu’ APBD Jambi 2018 tidak hanya sekali. Ia menyatakan, kalau kliennya tidak mungkin memberikan uang tanpa seizin pimpinan yang tak lain sang Gubernur Zumi Zola.
“Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien (Erwan Malik) kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola),” kata Lifa.
Baca Juga : Tim Hukum Kemenkumham: Pelanggaran HTI akan Dibuka di Sidang