Kairo (ANTARA News) – Pemungutan suara di Knesset (Parlemen) Israel mengenai “hukum Jerusalem bersatu” melanggar resolusi internasional yang berkaitan dengan kota yang menjadi sengketa tersebut, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir pada Rabu (3/1).
“Pemungutan suara itu melanggar keabsahan internasional mengenai Jerusalem sebagai kota di bawah pendudukan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zaid kepada kantor berita resmi Mesir (MENA).
Sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua China, ia menilai rancangan peraturan tersebut menjadi penghalang terhadap proses perdamaian Israel-Palestina serta dicapainya penyelesaian yang adil bagi konflik berkepanjangan di Timur Tengah itu.
Pada Senin (1/1) Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang “Jerusalem bersatu” yang diajukan untuk memisahkan Permukiman Palestina dari Jerusalem.
Rancangan tersebut memerlukan persetujuan 80 anggota Knesset untuk setiap keputusan guna menyerahkan beberapa bagian Jerusalem kepada Pemerintah Palestina pada masa depan.
Persetujuan Knesset itu dilakukan sehari setelah Partai Likud, yang memerintah Israel, dengan suara berlimpah menyetujui rancangan resolusi yang menyeru anggota Parlemen Israel agar menyepakati pencaplokan permukiman Yahudi di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jerusalem Timur, yang diduduki. Tindakan tersebut secara resmi dikutuk oleh Palestina.
Baca Juga : Eksepsi Novanto Ditolak