METROTVNEWS.COM , Jakarta: Eksepsi atau nota keberatan kubu Setya Novanto ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan kasus korupsi proyek KTP-elektronik dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi.
“Menyatakan seluruh eksepsi Novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.
Hakim Yanto menjelaskan dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal. Sedangkan dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
“Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara,” papar Hakim Yanto.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Setya Novanto. Hakim juga meminta agar persidangan Novanto digelar seminggu dua kali.
Novanto mengaku menerimanya. “Saya sangat menghormati putusan tersebut dan akan menjalani sidang secara tertib,” tutur Ketua nonaktif DPR itu.
Baca Juga : Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bisa Dikenakan Pemberatan Hukum