Mesir hukum mantan Presiden Mursi hingga tiga tahun penjara
Mesir hukum mantan Presiden Mursi hingga tiga tahun penjara

Mesir hukum mantan Presiden Mursi hingga tiga tahun penjara

Kairo (ANTARA News) – Pengadilan kriminal Kairo menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya hingga tiga tahun penjara pada Sabtu, dan memberlakukan denda atasnya 2 juta pound Mesir (112.700 dolar AS) karena tuduhan-tuduhan menghina peradilan.

Orang-orang lain yang diadili oleh pengadilan itu dalam kasus yang sama termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan presenter televisi dan anggota parlemen Tawfik Okasha yang didenda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.

Mereka masih bisa mengajukan banding atas putusan-putusan tersebut.

Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, sekarang presiden, setelah protes-protes massal terhadap pemerintahannya.

Ia segera ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi-aksi demonstrasi pada tahun 2012 dan hukuman 25 tahun karena menjadi mata-mata untuk Qatar, sebut Reuters.

Baca Juga : KY Akan Awasi Sejumlah Nama Hilang dari Dakwaan Setya Novanto

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024