metrotvnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Penyelidikan baru menyasar dari pihak swasta dan pihak penyelenggara negara atau pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dua-duanya jadi ada swasta ada penyelenggara negara, ini sedang berlanjut,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.
Laode memastikan, pengusutan kasus korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu tidak akan berhenti di terdakwa Setya Novanto. Dia bahkan menyebut ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Seperti yang pernah saya katakan berkali kali bahwa kasus ektp ini bukan kasus lari jarak dekat ini lari jarak jauh ini marathon. Jadi masih banyak,” ujar dia.
Namun, Laode masih irit bicara saat disinggung arah dari penyelidikan kasus KTP-el tersebut. Dia hanya menegaskan, kalau penyelidikan baru dari pihak swasta dan pejabat Kemendagri masih berlanjut.
“Saya belum bisa konfirmasi terkait adanya penyidikan baru, yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan KTP-el sedang berlanjut,” pungkas dia.
KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi KTP-el ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari dan Miryam S Haryani.
Pada surat dakwaan para terdakwa korupsi KTP-el terdakwa misalnya Novanto, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sejumlah nama baik dari pihak Kemendagri, swasta dan DPR memang disebut kecipratan uang haram dari proyek KTP-el. Bahkan, nama-nama yang disebut menerima uang korupsi itu dipastikan KPK tidak akan lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga : Tidak Ada Proses Hukum Spesial Untuk Tio Pakusadewo