WARTA KOTA, – Aktor Tio Pakusadewo (54) ditangkap oleh pihak kepolisian, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tio ditangkap dikediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) dengan barang bukti dua klip sabu-sabu siap pakai.
Seminggu proses penyidikan dan penyelidikan, Tio pun berhasil mendapatkan rehabilitasi, setelah permintaannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Banyak masyarkat yang menilai bahwa dalam waktu seminggu dan permintaan rehabilitasi dikabulkan, tentu kabar miring menerpa Tio dalam proses hukumnya.
Kuasa hukum Tio, Ronny Salapessy menegaskan bahwa tidak ada proses hukum yang spesial untuk aktor lawas itu, dalam menyelesaikan proses hukum narkotika yang menjeratnya.
“Proses sama kok sama yang lain. Tidak ada yang dibeda-bedakan. Semuanya sama,” kata Ronny Salapessy ketika ditemui di Rumah Sakit Bhyangkara Sespimma Polri, Ciputat, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Ronny menambahkan, meski sudah di rehabilitasi, proses hukum terhadap Tio di kepolisian, akan terus berlanjut sampai pengadilan dan keputusan hakim.
“Ke depan yah proses hukum tetap jalan terus kok. Kita ikutin aja prosedur hukumnya,” ucapnya.
Lanjut Ronny, mengenai proses yang cepat untuk rehabilitatsi diduga karena Tio mengaku ingin bertaubat dan menjalani kehidupan yang sehat.
“Dia (Tio) ngaku mau taubat. Pastinya kami akan bantu dan kami menilai berdasarkan pengakuannya, BNNP pun memproses dengan cepat,” ujar Ronny Salapessy.
Baca Juga : Ombudsman Sebut Laporan Terbanyak di 2017 terkait Penegakan Hukum