detik.com – Sepanjang 2017, Ombudsman menerima ribuan laporan masyarakat yang dikategorikan sebagai maladministrasi. Dari ribuan laporan, terbanyak merupakan laporan terkait pelayanan publik di bidang hukum.
“Dalam rentang 3 tahun terakhir, laporan masyarakat bidang penegakan hukum cukup banyak dan menjadi atensi publik adalah pelayanan kepolisian dan pelayanan lembaga peradilan,” kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Untuk tahun 2017, menurut Ninik, ada 7.999 laporan yang masuk. Laporan-laporan itu terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi.
“Pada tahun 2017, Ombudsman RI baik pusat maupun perwakilan menerima laporan masyarakat sebanyak 7.999. Laporan masyarakat tersebut terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi, dengan 5 jenis maladministrasi terbanyak yang menerima di atas 500 laporan masyarakat,” ucap Ninik.
Ninik menyebut 5 maladministrasi terbanyak yaitu maladministrasi penyimpangan prosedur, maladministrasi tidak memberikan pelayanan, maladministrasi tidak kompeten menerima, maladministrasi penyalahgunaan wewenang, dan maladministrasi permintaan imbalan uang dan jasa.
Untuk laporan layanan publik di bidang penegakan hukum, Ninik menyebut masyarakan kerap melaporkan terkait kepolisian, kejaksaan, peradilan, lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dan lembaga negara seperti KPK, KY, KPAI, Komnas HAM, Kompolnas, Komjak, KPU dan Komnas Perempuan.
Sedangkan untuk data klasifikasi, Ninik menyebut korban langsung masih mendominasi sebagai pelapor. Menurutnya, hal ini menandakan masyarakat belum memperoleh pelayanan publik yang baik dan berperan aktif dalam pengawasan.
“Seperti permasalahan penyidikan oleh kepolisian, permasalahan ketidakjelasan penanganan perkara di tingkat MA, serta permasalahan lamanya pengiriman salinan putusan oleh MA kepada pengadilan pengaju,” ucap Ninik.
Baca Juga : Lima Poin Tanggapan KPK Atas Eksepsi Novanto