Lima Poin Tanggapan KPK Atas Eksepsi Novanto Di Pengadilan
Lima Poin Tanggapan KPK Atas Eksepsi Novanto

Lima Poin Tanggapan KPK Atas Eksepsi Novanto

metrotvnews.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto. Setidaknya ada lima poin yang dititikberatkan KPK dalam tanggapannya.

Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Dalam eksepsinya, kubu Novanto menyatakan surat dakwaan yang diajukan KPK tidak dapat diterima karena berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti. Menanggapi hal tersebut, jaksa KPK mengatakan sah tidaknya status tersangka tidak termasuk dalam ranah eksepsi.

“Dalil mengenai sah tidaknya penetapan tersangka sebenarnya bukan masuk ranah eksepsi, melainkan wewenang dari hakim praperadilan untuk memutusnya,” ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 28 Desember 2017.

Jaksa juga menggarisbawahi kemenangan Novanto pada praperadilan jilid I tidak serta merta menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan MA No. 4 tahun 2016.

Eksepsi Surat Dakwaan Dibatalkan karena Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap

Dalam poin eksepsinya, kubu Novanto menilai KPK tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan lantaran isi surat dakwaan Novanto berbeda dengan surat dakwaan terdakwa korupsi KTP-el lainnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terkait dengan eksepsi tersebut, Jaksa KPK mengatakan seharusnya tim kuasa hukum Novanto fokus pada surat dakwaan Novanto. Bukan surat dakwaan milik orang lain.

“Dalam perkara aquo, JPU sudah mengajukan surat dakwaan No. Dak 88/24/12/17 atas nama terdakwa Setya Novanto. Penasihat hukum seharusnya lebih concern terhadap surat dakwaan tersebut daripada membuang energi untuk menilai surat dakwaan dalam perkara lainnya yang jelas-jelas tidak dipergunakan dalam perkara ini,” terang Jaksa.

Jaksa juga menggarisbawahi bahwa segera setelah surat dakwaan dibacakan, atas pertanyaan majelis hakim, terdakwa menyatakan mengerti atas surat dakwaan yang dibacakan JPU, sehingga dapat disimpulkan JPU telah menyusun surat dakwaan yang mudah dimengerti terdakwa dan memenuhi semua syarat sahnya surat dakwaan.

Eksepsi Mengenai Surat Dakwaan Splitsing yang Namun Tempus Delicti dan Locus Delicti Berbeda.

Dalam poin eksepsinya, kubu Novanto menyinggung perbedaan waktu terjadinya (tempus delicti) dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) antara dakwaan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dengan surat dakwaan Novanto. Kuasa hukum menilai seharusnya jika keempatnya didakwa bersama-sama, maka tak ada perbedaan tempus dan locus delicti dalam dakwaan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK menjelaskan apa yang termuat dalam surat dakwaan, sangat tergantung dengan apa yang ditemukan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, segala argumentasi penasihat hukum mengenai perbedaan beberapa fakta antara surat dakwaan dalam perkara aquo dengan surat dakwaan sebelumnya merupakan argumentasi yang dibangun dengan dasar hukum yang tidak tepat dan logika hukum yang keliru.

Eksepsi terkait Fakta Materil yang Tertuang dalam Dakwaan

Dalam eksepsi, penerimaan uang atau hadiah oleh terdakwa, kesepakatam pemberian fee, dan penyiapan PT Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping, disebut kubu Novanto tidak benar, tidak jelas, dan tidak dapat dijadikan alasan kesalahan terdakwa.

Terkait dengan eksepsi tersebut, JPU menolak berkomentar lantaran sudah memasuki materi pokok perkara. JPU juga menggarisbawahi hal-hal tersebut telah dijelaskan secara terang dalam putusan perkara dengan terdakwa Andi Narogong.

“Penuntut Umum tidak akan menanggapinya karena sudah masuk pokok perkara. Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan dalam perkara atas terdakwa Andi Narogong, pada tanggal 21 Desember 2017,” ujar Jaksa.

Eksepsi Mengenai Unsur Penyertaan (Deelneming).

Dalam eksepsinya, kubu Novanto menyebut kualitas atau kategori terdakwa apakah sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan dalam bentuk penyertaan tersebut tidak disebutkan secara jelas. Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa KPK juga menilai pembuktian tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

“Dengan kata lain, penentuan kualifikasi tersebut masuk dalam ranah materi pokok perkara, sehingga dalil penasihat hukum dalam hal ini harus dikesampingkan,” ujar Jaksa.

Kesimpulan

Berdasarkan poin-poin diatas, Jaksa pada KPK menilai surat dakwaan yang telah dibacakan pada 13 Desember 2017 lalu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, oleh karena itu eksepsi terdakwa harus ditolak.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan sudah sesuai KUHAP, dan melanjutkan persidangan ini sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar Jaksa KPK.

Hakim dijadwalkan akan memberikan keputusannya terkait eksepsi Novanto pada Kamis 4 Januari 2018 mendatang.

Baca Juga : Berkas Aktivis Anti-Semen Rembang Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024