okezone.com , JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus-kasus korupsi yang mangkrak atau belum ditangani di tahun ini pada 2018.
“Yang ya belum ditindaklanjuti itu kan pasti dikaji. Mana yang segera, mana yang masih memerlukan waktu,” kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Agus juga berencana akan menambah jumlah Satuan Tugas (Satgas) untuk menuntaskan kasus-kasus mangkrak. Sehingga, Agus berharap tahun depan kasus-kasus yang mangkrak dapat dituntaskan.
“Mudah-mudahan nanti kita akan perbanyak satgas kita, yang tadinya isinya lebih dari 10 orang bisa diperkecil sehingga bisa bergerak ke lebih banyak tempat,” terangnya.
Sejumlah kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup besar di antaranya kasus RJ Lino, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Crane Container (QCC) PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Kemudian, kasus dugaan korupsi Bank Century yang berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia hingga merugikan negara sebesar Rp6,672 triliun.
Terkait kasus RJ Lino, Agus menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa waktu lalu. Ke depan, kata Agus, pihaknya tinggal menindaklanjuti gelar perkara itu.
“RJ Lino berjalan terus, kalau tidak salah, dua hari sebleum kita liburan pun ada gelar bersama antar BPK dan KPK, pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan dalam kasus Century, Agus mengklaim sudah mengembangkan kasus tersebut ke beberapa pihak. Kata Agus, KPK tinggal menunggu giliran siapa yang akan dijadikan tersangka selanjutnya.
“Kita sudah melakukan, ada satu orang kan, kalau yang lain tinggal tunggu giliran kita akan kaji lagi. Tapi hari ini kita masih disibukkan pada hal-hal yang tidak semuanya tidak bisa kita sentuh karena ada prioritas penyidik,” pungkasnya.
Baca Juga : Jaksa Belum Terima Vonis Bebas MA atas Terdakwa Korupsi di Banyumas