detik.com , Banyumas – Mahkamah Agung membebaskan terdakwa kasus korupsi Eko Tjiptartono yang didakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan di Banyumas, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan pihaknya sudah melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur.
“Kita sudah sesuai dengan prosedur. Kita sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan setelah hasil persidangan. Kita juga sudah ekspos di Kejati, semua ekspos menyatakan ini perkara layak diteruskan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Rina Virawati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aji Susanto kepada wartawan di Kejari Purwokerto, Jalan Gatot Subroto, Rabu (27/12/2017).
Menurut dia, dalam perjalanan perkara, di tingkat PN Tipikor Semarang terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Eko dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan harus mengembalikan uang pengganti lebih dari Rp 6 miliar.
“Karena terdakwa mengajukan banding, kita juga mengajukan banding. Ternyata di putusan PT, perkara Eko ini akan dibebaskan, maka kita menyatakan kasasi, ternyata hasil putusan kasasi jaksa ditolak,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan mempelajari kembali salinan putusan kasasi tersebut. Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Jika ternyata nantinya ditemukan novum, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.
“Kita akan mempelajari lagi salinan putusan kasasi. Sepanjang ada novum, ada bukti baru, yang bisa memasukkan Eko, kita akan ajukan peninjauan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, jika ke depan adanya gugatan perdata dari Eko terkait putusan MA yang membebaskan dirinya dari kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto siap menghadapinya.
“Kita siap,” jelasnya singkat.
Kasus bermula saat pemda Banyumas membeli 11 hektare tanah di Gunung Tugel, Karangklesem, Banyumas, Jawa Tengah, pada 1974. Tanah itu akan dijadikan kawasan penghijauan dengan ditanami pohon cengkeh. Kala itu harga tanah Rp 500 per ubin. Harga tanah tersebut kini ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Belakangan terjadi silang sengketa dalam kasus itu. Tanah yang dibeli menggunakan APBD itu disertifikatkan oleh Eko Tjiptartono. Atas dasar itu, jaksa mengendus alih nama tersebut dan mendudukkan Eko ke pengadilan.
Pada 16 September 2015, jaksa menuntut Eko 5 tahun penjara. Permohonan jaksa dikabulkan dan Eko dihukum 5 tahun penjara pada 23 Oktober 2015.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Eko divonis bebas. Atas hal itu, jaksa mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi jaksa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website MA, Rabu (27/12/2017).
Baca Juga : TKI di Korsel Asal Ponorogo Meninggal Dalam Kecelakaan Kerja