Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350
Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana

Kuasa Hukum Penerima Ginjal Klaim Tak Ada Perjanjian Nominal Rp350 Juta ke Ita Diana

okezone.com – Persoalan dugaan transaksi ginjal di Kota Malang terus berlanjut. Setelah sebelumnya pihak RSUD Syaiful Anwar mengklaim telah menjalankan seusai prosedur yang berlaku. Kini giliran penerima donor ginjal, Erwin Susilo angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Maskur dan Suwito.

“Tidak benar adanya jual beli ginjal. Awalnya kliien kami sudah berobat sebagai pasien dan mengikuti proses cuci darah beberapa kali sejak 7 bulan lalu di RSUD Syaiful Anwar,” ujar Kuasa Hukum Erwin Susilo, Maskur, kepada media Sabtu (23/12 /2017).

Ia menceritakan awal kliennya, Erwin mengenal Ita, dimana Erwin dikenalkan oleh tim dokter rumah sakit. Ita sendiri, menurutnya sudah mengajukan dan mendaftarkan untuk mendonorkan ginjalnya sebelum tim dokter mengenalkan ke kliennya.

“Awalnya klien kami takut donor ginjal karena belum pernah dan resikonya juga belum tahu,” jelasnya.

Maskur menegaskan transplantasi ginjal yang dilakukan kliennya dan Ita atas dasar saling tolong menolong, bukan jual beli sebagaimana yang diberitakan di media.

Namun ia tak menampik bila ada kesepakatan pemberian tali asih dari kliennya selaku penerima ginjal Ita, Itu pun nominalnya tak sampai Rp350 juta.

“Ada pemberian tali asih sebesar Rp45 juta selama 3 bulan sebagai ganti penghasilan Ita yang juga belum pulih setelah donor. Kemudian untuk asuransi 5 tahun, per tahunnya dibayar Rp1 juta dengan total Rp5 juta,” tambah Suwito.

Jadi kliennya telah memberikan nominal Rp 50 Juta kepada Ita dari saran dan dengan sepengetahuan pihak rumah sakit. Setelah operasi berlangsung ditambah Rp 20 juta yang diberikan pihak keluarga Erwin Susilo atas dasar rasa terima kasih karena telah menolong.

“Klien kami juga membayar biaya perawatan Rp90 juta karena si Ita ini ternyata tidak punya BPJS. Kalau klien kami punya BPJS sehingga agak ringan pembayarannya,” tutur Maskur.

Pihaknya menegaskan tidak benar adanya kesepakatan antara kliennya dengan Ita mengenai pembayaran Rp 350 juta pasca operasi.

Kliennya justru merasa heran dengan adanya penagihan Rp350 juta karena Erwin merasa tidak memberikan janji apa – apa.

Ia menduga pengakuan yang diucapkan Ita karena terdesak utang senilai Rp350 juta. Bahkan suatu ketika Ita pernah menawarkan rumahnya untuk dijual ke Erwin dengan harga Rp 99 juta, namun ditolak oleh. “Pak Erwin tidak berminat membeli rumahnya. Buat apa menurutnya beli rumah di sana,” pungkasnya.

Meski belum ada permintaan keterangan dari kepolisian kepada kliennya, pihaknya mengaku siap dengan segala kemungkinan termasuk bila Ita mengajukan gugatan hukum ke kepolisian.

Baca Juga : Jimly: Pemberantasan Korupsi Masih Terfokus di Hilir

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024