metrotvnews.com – Putri kandung terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto, Dwina Michaella, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions AnangSugiana Sudihardjo (ASS).
Dwina yang mengenakan baju hitam dibalut jaket jeans menolak berkomentar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dwina akan dimintai keterangan soal kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium penggarap proyek KTP-el.
“Tentu kita masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu,” jelas Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2017.
Sejumlah anggota keluarga Novanto disebut dalam persidangan perkara KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka yang disebut ialah istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta kedua anak Novanto, Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Dalam persidangan, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
Dwina dan Reza pernah dipanggil KPK namun tak hadir. Mereka beralasan surat yang dikirim Lembaga Antirasuah tak sesuai alamat. Surat dikirim ke kediaman Novanto di kawasan Jalan Wijaya, sementara kedua anaknya menghuni rumah terpisah.
PT Mondialindo merupakan pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella tercatat sebagai salah satu komisaris PT Murakabi sedangkan Reza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.
Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menjadi sebagai tersangka karena diduga kuat mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Dua Jurnalis Yang Ditangkap Pemerintah Myanmar Akan Disidang