Kemenkumham usulkan remisi untuk Ahok 15 hari saja
Kemenkumham usulkan remisi untuk Ahok 15 hari saja

Kemenkumham usulkan remisi untuk Ahok 15 hari saja

Antara News – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi untuk terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebanyak 15 hari bersamaan dengan perayaan Natal 2017 ini.

“15 hari, itu masih usulan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu.

Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

“Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Yasonna.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma`mun menyatakan pemberian remisi terhadap Ahok harus berdasarkan persyaratan-persyaratan selama yang bersangkutan menjalani masa pidana penjara.

“Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam,” kata Ma`mun beberapa waktu lalu.

Ia pun menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca Juga : Kemendag dan Polri Perpanjang Kerja Sama Penegakan Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024