JawaPos.com – Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan.
Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Ari Dono Sumanto mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan akan berakhir pada 4 Januari 2018.
Dia menegaskan, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban dalam mengemban tugas negara.
“Karena selama ini berjalan efisien maka kemendag dan Kapolri sepakat melanjutkan kerja sama ini. Tugas suatu institusi dari negara itu tidak mudah begitu saja tanpa sebuah sinergi,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Rabu (20/12).
“Polri harus mampu menjalin sinergitas dengan berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah, lembaga masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Supri mengatakan upaya ini merupakan langkah dalam memberi kepastian hukum dan perlindungan komsumen. Pihaknya tidak ingin nantinya dalam sistem perdagangan di Tanah Air ada ketidakpastian.
“Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus sarana menciptakan perlindungan konsumen,” tuturnya.
Salah satu kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya SDM Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terdapat di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Hingga saat ini, jumlah PPNS di Kemendag 73 Orang. Adapun jumlah PPNS aktif di daerah 143 orang,” tutupnya.
Baca Juga : Tambah 14.000 Sipir, Yasonna Ingin Tak Ada Lagi Persoalan Di Lapas