Indonesia Beri Kewarnegaraan pada 2.500 Warga Keturunan di Filipina
Indonesia Beri Kewarnegaraan pada 2.500 Warga Keturunan di Filipina

Indonesia Beri Kewarnegaraan pada 2.500 Warga Keturunan di Filipina

Sindonews.com – Pemerintah Indonesia memberikan status kewarganegaraan kepada sekitar 2.500 warga keturunan Indonesia di Filipina. Ribuan warga keturunan ini akan diberi paspor oleh pemerintah.

Pemberian status kewarganegaraan ini disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Selasa (19/12/2017).

”(Proses) sudah selesai, sekarang proses penerbitan paspor. Awal Januari 2018, Menteri Luar Negeri RI (Retno Marsudi) akan membagikan secara simbolik bagi para PID (People of Indonesian Descent) ini,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, pada akhir masa penentuan status, sekitar 2.500 warga keturunan Indonesia telah teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan berhak untuk memiliki paspor Indonesia.

”Sebelumnya, mereka tidak memiliki paspor, kartu identitas, bahkan silsilah keluarga. Dokumen Filipina juga tidak ada,” ujar Iqbal.

Dalam penentuan status para warga keturunan ini, Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pihak berwenang dan Kementerian Kehakiman Filipina.

Menurut Iqbal, meski telah berkewarganegaraan Indonesia, mereka memilih untuk tetap tinggal di Filipina yang telah menjadi rumah mereka sejak lama. Untuk itu, para warga keturunan tersebut membutuhkan izin tinggal di Filipina. Kemlu siap memfasilitas hal tersebut.

”Persoalannya sekarang adalah kita sedang mengupayakan mereka mendapat izin tinggal, kalau bisa ya gratis. Beberapa kota sudah mau memberikan izin tinggal tersebut,” kata Iqbal.

Sementara itu, bagi para warga keturunan yang ingin pulang ke Indonesia, Kemlu akan melakukan pendataan dan persiapan pemulangan.

”Pemulangan tidak sederhana, karena perlu kesiapan pemerintah daerah untuk menerima mereka. PID di Filipina sudah tidak memilki akar keluarga di Indonesia, sudah tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak lagi punya keluarga di Indonesia sehingga sulit (untuk kembali),” imbuh diplomat Indonesia ini.

Mereka yang diberikan status kewarganegaraan Indonesia adalah warga keturunan Indonesia yang sudah lama tinggal di wilayah Mindanao, tapi tidak diakui oleh pemerintah Filipina sebagai warganya. Hal itu terjadi karena Filipina menganut asas Ius Sanguinis yang menetapkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Baca Juga : Kemlu RI & JWB Kerja Sama Lindungi Hukum TKI

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024