Jakarta (ANTARA News) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menandatangani perjanjian kerja sama dengan organisasi nirlaba Justice Without Border (JWB) tentang penyediaan pengacara gratis (pro bono) untuk memberikan bantuan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di Singapura dan Hong Kong.
“Ini adalah bagian dari strategi Kemlu untuk menjadikan upaya perlindungan WNI cost-effective dan lebih fokus. Bagi JWB sendiri ini adalah kerjasama pertama yang mereka tandatangani dengan pemerintah,” catat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI Andri Hadi dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News, Selasa.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan Andri Hadi mewakili Kemlu RI dan Direktur Eksekutif JWB Douglas MacLean pada Hari Buruh Migran 18 Desember 2017.
Kerja sama tersebut juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para pengacara setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan.
Melalui kerja sama dengan JWB itu diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara pro bono. Sementara itu, penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI di luar negeri.
Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150.000 TKI bekerja di Hong Kong dan sekitar 70.000 di Singapura.
Sepanjang tahun 2017, Kemlu RI mencatat, terdapat 135 kasus TKI di Hongkong dan 1.540 kasus TKI di Singapura.
Baca Juga : Peredaran Narkoba Menggila, Masyarakat Jangan Sungkan Melapor