Sindonews.com – Peredaran narkoba di Indonesia semakin menggila. Terakhir, Badan Narkotika Nasional menggerebek sebuah diskotek di Tubagus Angke, Jakarta Barat, yang selain diduga menjadi tempat pengguna, ternyata juga memproduksi narkoba bagi para konsumennya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai peredaran narkoba sudah masuk dalam tahap memprihatinkan. Pihaknya mengapresiasi kerja BNN yang tiada henti melakukan pemberantasan, mengingat bahaya peredaran narkoba sudah menjangkau setiap kalangan, tak terkecuali anak-anak.
“Sulit bagi penegak hukum seperti BNN bekerja sendiri. Perlu upaya bersama memberantas narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau bahkan produsen narkoba di sekitarnya, jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib. Bila perlu minta dampingi LPSK sebelum melapor,” kata Semendawai di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Pada kasus penggerebekan pabrik narkoba di Diskotek MG di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Semendawai meminta para karyawan yang mengetahui aktivitas tersebut, untuk tidak takut memberikan kesaksiannya kepada penegak hukum. Jika terdapat intimidasi atau ancaman, silakan mengajukan permohonan kepada LPSK.
Karena dengan kesaksian dari mereka, lanjut Semendawai, penegak hukum dapat dengan mudah mengungkap siapa dalang di balik pabrik narkoba di diskotek tersebut. “Bagi mereka yang menjadi saksi tidak perlu takut, ungkap dengan sebenar-benarnya karena negara sudah menjamin perlindungan bagi mereka dalam undang-undang,” tegas dia.
Semendawai mengingatkan, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi, termasuk dalam tindak pidana narkotika. Apalagi, tindak pidana narkotika termasuk kasus yang menjadi prioritas penanganan di LPSK bersama tindak pidana lain, seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.
Seperti ramai diberitakan, Diskotek MG, yang berada di Tubagus Angke, Jakarta Barat, digerebek oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (17/12-2017) dini hari. Penggerebekan dilakukan karena adanya indikasi peredaran dan kegiatan produksi narkoba.
Baca Juga : Nama-Nama Yang Raib Di Dakwaan KPK Versi Pengacara Setnov