Mengapa Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Tak Mereda?
Mengapa Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Tak Mereda?

Mengapa Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Tak Mereda?

tirto.id – Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Siti Sundari (51 tahun) pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang. Siti ditangkap karena dianggap sebagai pengunggah meme SARA bernada kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Meme tersebut kemudian banyak beredar, namun Siti dianggap yang pertama mengunggah.

Dalam meme itu, Siti meminta pribumi merapatkan barisan dan menyebut Hadi yang telah diangkat sebagai panglima TNI beristri [perempuan Tionghoa bernama] Lim Siok Lan. Padahal, menurut keterangan Hadi, istrinya sama sekali tidak memiliki keturunan Tionghoa.

Serangan kepada Hadi bukan kali ini saja terjadi. Saat namanya mulai muncul sebagai kandidat terkuat Panglima TNI, terutama setelah ia direkomendasikan oleh Presiden Jokowi, Hadi [dan juga TNI AU sebagai angkatan tempat Hadi berasal] juga diserang isu soal PKI.

Apa yang dialami Hadi menambah daftar panjang kasus-kasus ujaran kebencian dan hoax di media sosial. Pertanyaannya, mengapa penangkapan para pelaku kebencian dan hoax bernada SARA di media sosial tak membuat prilaku serupa menjadi reda atau menimbulkan efek jera?

Devie Rahmawati, dosen Vokasi Komunikasi Universitas Indonesia, mengatakan hoax di media sosial yang tak kunjung reda terjadi karena banyak sebab. Pertama, menurut Devie, karena minimnya program literasi media digital ke masyarakat. Devie menganggap penting literasi media digital untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang konten apa saja yang berpotensi melanggar hukum dan tidak.

Dalam kasus fitnah terhadap panglima TNI yang dilakukan Siti, misalnya, profesi Siti sebagai dokter (artinya relatif berpendidikan) tidak menjamin ia memahami delik pencemaran nama baik dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Seorang dokter bisa saja menempuh pendidikan yang tinggi, tetapi [ternyata] tidak mengalami literasi media yang memadai,” ujar sosiolog UI ini.

Hal kedua yang menurut Devie tak menyurutkan penyebaran konten hoax dan kebencian di media sosial adalah ketidakjelasan penegakkan hukum. Dalam sejumlah kasus, kata Devie, seringkali pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tidak diproses hingga tuntas.

“Ada juga pelaku yang melakukan kesalahan tidak dipenjara. Ambigusitas hukum membuat orang merasa terlindung karena tidak ada kepastian hukum yang jelas,” katanya lagi.

Hal ketiga yang tidak kalah penting adalah konflik politik di level elite. Devie mengatakan konflik politik di level elite acapkali menular ke masyarakat. Devie mengatakan apa yang dilakukan masyarakat sesungguhnya cerminan dari perilaku elite yang mereka contoh.

“Karena para politikus ini orang yang intelek dan punya pengaruh di dunia virtual, tapi tidak menggunakan kekuasaan mereka di dunia digital atau di media untuk kebaikan,” ujar Devie.

Dalam penelitiannya yang berjudul “Media Sosial dan Demokrasi di Era Informasi pada tahun 2014 silam”, Devie mengatakan hampir seluruh aktor politik saling berebut pengaruh melalui penggunaan media sosial untuk kepentingan politik. Mereka berebut mempengaruhi masyarakat melalui saluran media sosial.

Devie mengatakan selain elite politik, pengaruh buruk memanfaakan media sosial juga bisa datang dari tokoh publik yang memiliki banyak penggemar. Dalam penelitiannya, ia menuliskan: “Pengaruh sejumlah kecil akun tetap mendominasi sirkulasi wacana tentang kejadian-kejadian teraktual di sekitar kita.”

Damar Juniarto memiliki cara pandang berbeda dalam melihat kasus-kasus ujaran kebencian maupun hoax di media sosial yang ditangani aparat kepolisian. Kasus-kasus itu, menurutnya, menunjukkan betapa rentannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016 mengontrol hak berpendapat masyarakat.

Damar mengatakan tidak semua konten negatif yang mencantumkan kata suku, ras, agama, dan antar golongan bisa disebut sebagai ujaran kebencian. Ia mencontohkan konten unggahan Siti yang menyebut istri Panglima TNI dengan sebutan Lim Siok Land dan mengajak pribumi merapatkan barisan. Menurutnya, kalimat dalam konten tersebut tidak memiliki kejelasan tujuan dan maksud.

Menurutnya Hadi boleh merasa terhina dengan konten hoax itu. Namun belum tentu konten itu bisa disimpulkan sebagai ujaran kebencian. Sebab di dalamnya tidak terdapat ajakan melakukan kekerasan atau menghina etnis tertentu.

“Saya melihatnya di poin UU ITE tidak efektif karena seringkali masih keliru campur aduk antara penghinaan seseorang dan ujaran kebencian,” katanya ketika dihubungi Tirto, Sabtu (16/12/2017).

Damar mengatakan dalil ujaran kebencian yang kerap digunakan polisi secara serampangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif kepada pemerintah. Seakan-akan pemerintah melalui polisi sedang membungkam kritik dan kelompok anti pemerintah. Dari sinilah kemudian masyarakat merasa tindakan mereka sebagai bagian dari heroisme sikap kritis kepada pemerintah.

Getolnya polisi menggunakan dalil ujaran kebencian untuk menjerat penyebar hoax menurut Damar tidak lepas dari Surat Edan Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai kapolri. Dalam surat SE/6/X/2015 tentang Penangan Ujaran Kebencian (hate speech) poin 2 huruf f dinyatakan unsur pencemaran nama baik dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana ujaran kebencian.

Padahal, kata Damar, seharusnya pencemaran nama baik dipisahkan dari ujaran kebencian karena dalam UU ITE pun aturan itu sudah dipisahkan pasalnya. Pasal 27 ayat (3) untuk pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) untuk ujaran kebencian.

Damar menyarankan UU ITE Nomor 19/2016 direvisi agar tidak menimbulkan kerancuan dengan surat edaran kapolri.

“Selama borok masih ada, ya, kekacauan pasti terjadi,” katanya lagi. “Memang susah kalau saya bilang. Revisi aja semuanya (UU ITE) dulu.”

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safruddin bersikukuh bahwa konten yang disebarkan Siti masuk dalam kategori ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Menurut penyidik dan sudah kami lakukan pemeriksaan dengan ahli, itu [unggahan soal Hadi] pun bernuansa SARA karena itu menyebutkan ‘Kita pribumi rapatkan barisan…,’ nah ada kata-kata ‘pribumi’ itu,” terang Asep.

Asep menambahkan Siti ditangkap bukan hanya konten yang terkait dengan panglima TNI tapi juga karena sejumlah konten ujaran kebencian yang sebelumnya disebarkan. “Jadi kontennya dia ada beberapa yang memuat SARA. Jadi bukan hanya soal Panglima TNI, tapi banyak konten-kontennya bernuansa SARA,” kata Asep lagi.

Baca Juga : Aktivis ICW Minta Setnov ‘Bernyanyi’ Soal Duit Haram E-KTP

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024