Disahkan Jadi UU, Gugatan Perppu Ormas Ditolak MK

Disahkan Jadi UU, Gugatan Perppu Ormas Ditolak MK

Cnnindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hakim menyatakan, ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai UU Ormas oleh Presiden Joko Widodo sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/12).

Adapun tujuh permohonan masing-masing diajukan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan advokat Eggi Sudjana.

Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada hasil sidang paripurna DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU Ormas pada Oktober lalu.

Tujuh fraksi yang setuju pengesahan Perppu menjadi UU yakni PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara tiga fraksi yang menolak yakni Gerindra, PKS, dan PAN. Beleid tersebut kemudian resmi masuk lembaran negara dan disahkan Presiden Jokowi pada 22 November 2017.

“Atas pengesahan itu, mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” katanya.

Para pemohon sebelumnya menilai, penerbitan Perppu Ormas cacat formil karena tak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Sesuai ketentuan, penerbitan Perppu semestinya dilakukan ketika negara dalam kondisi genting.

Dalam sejumlah permohonan, lanjut hakim, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan formil. Adapun pasal yang diajukan di antaranya yakni Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan 2.

“Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap hakim.

Kembali Gugat ke MK

Organisasi Persatuan Islam (Persis), salah satu ormas yang menggugat Perppu Ormas merespons putusan MK tersebut dengan cara mengajukan gugatan UU Ormas.

Kuasa hukum Persis, Muhammad Adli Hakim mengatakan, pasal yang diuji nantinya tak berbeda jauh dengan gugatan Perppu Ormas. “Insya Allah kami akan ajukan kembali dalam waktu dekat,” ujar Adli ditemui usai sidang di gedung MK.

Menurut Adli, pihaknya masih berpeluang melakukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam UU Ormas. Sebab dalam proses gugatan, MK belum memeriksa pasal yang diuji lantaran Perppu tersebut terlanjur disahkan sebagai UU.

“Isinya belum diperiksa tapi gugatannya sudah ditolak karena objeknya berubah dari Perppu menjadi UU,” katanya.

Dalam permohonan gugatan Perppu Ormas sebelumnya, Persis menilai ketentuan Perppu Ormas merugikan karena berpotensi mempidanakan pengurus ormas yang melakukan hal-hal yang dilarang dalam Perppu tersebut.

Hal itu dinilai melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024