Kai.or.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasannya tidak memperpanjang izin atau menutup Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Ia mengaku telah mengantongi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Alexis.
Pemprov DKI Jakarta dipimpin Anies tegas menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh manajemen Alexis, sehingga izin operasi hotel itu segera habis. Alexis selama ini diduga menyajikan hiburan malam untuk kaum dewasa.
Baca juga: Mulai Hari Ini Wajib Melakukan Registrasi Kartu Perdana Sesuai NIK dan KK
“Ada temuan-temuan di lapangan dan juga laporan-laporan yang diterima dan kemudian dijadikan bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Sayangnya, Anies tidak mau membeberkan bukti-bukti yang diperoleh dari hotel berbintang tersebut. Pasalnya, bukti-bukti yang didapat itu berbau pornografi sehingga tidak patut dipublikasikan.
“Ini berbeda dengan bangunan yang melanggar, kalau bangunan bisa difoto kemudian ditunjukin, masa ini difoto kemudian ditunjukin karena itu kita sampaikan ada bukti buktinya semua ada datanya dan itu menjadi bagian dari pertimbangan,” katanya.
Anies memastikan sejak ditolaknya TDUP, yang sudah berakhir pada Agustus 2017 maka tidak ada kegiatan di Hotel Alexis tersebut. Alexis tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya di masing-masing unit usahanya.
Anies mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus pada pengamanan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung di Hotel Alexis.
“Pertama ini kita eksekusi dan kita pastikan tidak ada kegiatan dan kita pastikan di hari-hari ke depan semua aturan daerah ditaati dan bila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu,” pungkasnya.