Mulai Hari Ini, Wajib Lakukan Registrasi Kartu Perdana Sesuai NIK dan KK

Mulai Hari Ini, Wajib Lakukan Registrasi Kartu Perdana Sesuai NIK dan KK

Kai.or.id – Mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan baru kartu seluler prabayar (SIM card perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi yang sama. Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018.

Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.

Cara registrasi

Untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, NIK juga tertera di lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga.

Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli. NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi. Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis.

 

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024