Hukumonline.com – Tak puas permohonannya digugurkan, seorang advokat dariKongres Advokat Indonesia (KAI) Ismet kembali mengajukan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait sumpah advokat di pengadilan tinggi. Pasalnya, pemohon tidak bisa disumpah dalam sidang terbuka di pengadilan tinggi lantaran bukan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)....Read More
Hukumonline.com – Usaha untuk mewadahi semua advokat Indonesiake dalam wadah tunggal kian jauh dari harapan. Di tengah perseteruan Perhimpunan AdvokatIndonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang belum berakhir, kini muncul gagasan membentuk organisasi baru bernama Federasi Advokat Indonesia (FAI). Teguh Samudera, advokat yang pernah menduduki jabatan di Peradi dan KAI, adalah penggagas organisasi baru...Read More